Rabu, 21 Desember 2016

PI Soegiharto HP, SH, MH

Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jawa Tengah


PI Soegiharto HP, SH, MH




Reputasi dan Kepercayaan adalah
Kunci Sukses di Karir

Sebelum menjadi advokat Soegiharto dulunya seorang wirausaha di bidang jasa. Meskipun sudah memiliki background bidang hukum, ketika masih kuliah S1 di Untag Semarang, sempat bekerja di bengkel service dan sperepat Duta Cemerlang Motor. Waktu itu masih sambil kuliah. Setelah kuliahnya lulus, ia semakin sibuk di bengkel. Tapi sudah tidak ikut Duta Cemerlang Motor, melainkan sudah membuka bengkel sendiri di Jl. Raya Kaligawe.

Ketika masuk era reformasi tahun 1998 Soegiharto menemukan peluang usaha baru. Kita tahu di era Reformasi mulai ada perubahan politik. Seiring dengan itu ada perubahan pula di bidang penegakan hukum. Pada zaman Orde Baru dulu, Soegiharto melihat hukum itu tidak berjalan semestinya. Sebab hukum yang diterapkan di masyarakat masih berbicara masalah kekuasaan.

Soegiharto ketika berceramah tentang Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 di Hotel Aston Semarang yang dihadiri anggota AAI dan lembaga finance Jawa Tengah. (Foto : dok pribadi Soegiharto).



Soegiharto yang memiliki pendidikan dan background  bidang hukum ingin menerapkan disiplin ilmu yang sudah dijalani. Tapi pada waktu itu masih memilah-milah untuk menerapkan di bidang profesi apa.

Setelah Orde Baru tumbang, berganti Era Reformasi tahun 1998, hukum mulai lebih dikedepankan, sudah mulai berjalan sesuai dengan penerapan hukum yang semestinya. Soegiharto melihat hal ini sebagai peluang. Yaitu peluang untuk menjadi pengacara. Hal inilah yang membuatnya tertarik untuk terjun di bidang hukum. Dipilihlah pengacara yang akan dijadikan profesinya. Tanpa pikir panjang lagi ia terus mendaftar ikut ujian pengacara. Ia bisa lulus ujian itu. Di tahun 1998 ia sudah berkecimpung di bidang hukum. Tapi ia tetap menjalankan bengkelnya. Hanya saja waktu itu ia belum mendapatkan surat ijin. Baru tahun 2000 ia memiliki surat ijin beracara. Mulai saat itu ia mulai lebih konsentrasi di bidang hukum.

Seiring dengan makin sibuknya Soegiharto dalam menggeluti profesinya yang baru, sebagai pengacara, usaha bengkelnya menjadi tidak terurus. Akhirnya bengkelnya ditutup. Ia semakin konsen menjadi advokat. Perjalanan karirnya menjadi pengacara, hingga akhirnya sukses menjadi seorang advokat yang cukup dikenal di Jawa Tengah ini, diakuinya tidaklah mudah.

Membuka kantor hukum
Kesuksesan usaha sering kali didukung upaya membangun relasi. Kebetulan Soegiharto orang yang gemar berorganisasi. Pertama kali ia bergabung dengan LPPH (Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila. “Saya bergabung di situ. Di situ banyak senior-seniornya. Saya menekuni profesi pengacara di LPPH Pemuda Pancasila. Saat itu saya sudah banyak menangani perkara. Singkat cerita tahun 2002 akhirnya saya membuka kantor sendiri di Jl. Raya Kaligawe, di bekas bengkelnya dulu,” katanya.

Berhubung kantornya berada di pinggiran kota, dipandang kurang strategis, kurang lebih tiga tahun kemudian, yaitu tahun 2005, Soegiharto memindahkan kantor hukumnya ke Jl. Sumbawa Raya No. 5, memanfaatkan lahan yang ada di depan rumahnya. Kemudian tiga tahun berikutnya lagi, ia memindahkan kantor hukumnya di Jl. Dr. Cipto No. 262, dan selanjutnya tahun 2015 ke Gedung Griya Kanaan yang lebih representatif di Jl. Dr. Cipto No. 151 Semarang, sampai sekarang. Jadi sudah tiga kali ia memindahkan kantor hukumnya.

Tarif
Di dunia advokat itu, menurut Soegiharto, tidak ada peraturan yang mengatur tarif. Tarif itu berjalan sesuai dengan kesiapan dan kinerja advokatnya sendiri. Pada awal terjun jadi advokat, ia belum berani menerapkan tarif tinggi. Justru ia belum berfikir bagaimana bisa mendapatkan uang. Yang ia pikirkan bagaimana bisa belajar menguasai ilmunya dulu, menimba pengalaman, dan belajar mengatur strategi dalam beracara. Setelah memiliki pengalaman dan bekal lain yang cukup, ia baru mulai profit orientet, mulai berfikir masalah penghasilan. Apalagi ini satu-satunya pekerjaan yang menjadi mata pencahariannya.

“Sepuluh tahun yang lalu dengan sekarang tentunya tarifnya beda. Kenaikan tarif itu akan berjalan sesuai dengan pengalaman dan prestasi kami,” katanya.

Mengenai tarif ini di kantornya sudah ada price list-nya. Cuma price list ini tidak bersifat baku. Setiap menangani perkara price list-nya beda-beda. Sebab ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan : Pertama, klien yang datang berbeda-beda. Jadi harus disesuaikan dengan kemampuan klien. “Tidak mungkin dalam perkara yang sama, orang yang secara finansial tidak mampu dengan orang yang secara finansialnya punya kemampuan lebih itu disamakan. Ini menjadi pertimbangan setiap melayani klien. Tapi secara umum di kantor kami ada price list-nya,” jelasnya.

Kedua, Soegiharto mempertimbangkan tingkat kesulitan dalam penanganan perkara. Tingkat kesulitan itu bermacam-macam, bisa dari sisi jaraknya dan materi yang harus dipelajari. Ini juga akan menjadi pertimbangan dalam menentukan biaya penanganan perkara.

Ketiga, dalam melayani klien, sebagai advokat Soegiharto tidak semata-mata mencari duit, ia juga punya rasa sosial, selalu ingin membantu yang lemah. Ia ingin membantu rakyat kecil yang membutuhkan. Bahkan kalau rakyat kecil itu memang membutuhkan bantuan, ia tidak segan-segan mengeluarkan biaya sendiri. Maka dalam menangani perkara-perkara yang bersifat sosial, ia tidak berharap mendapatkan profit di situ. “Tapi saya tetap bisa mendapatkan kepuasan karena bisa membela rakyat kecil yang lemah,” akunya.

Selain suka berbagi ilmu, Soegiharto suka berbagi rejeki atau sedekah buat warga yang kurang mampu. Seorang advokat memang perlu memberi contoh yang baik.




“Tapi biasanya, orang yang berperkara itu selalu mengaku dalam kondisi sulit, susah, tidak punya uang, meskipun yang bersangkutan itu mestinya mampu. Itu pada umumya, tapi tidak semuanya. Mungkin harapannya supaya tidak dikenakan biaya yang mahal,” ungkapnya.

Keempat, Soegiharto kalau sudah tertarik dengan perkara yang dihadapi rakyat kecil, ia terpanggil untuk menanganinya langsung. Bahkan tanpa imbalanpun dengan tulus ikhlas ia tetap memperjuangkannya

Sebulan lima perkara
Perkara yang ditangani di kantor hukum PI Soegiharto HP, SH, MH & Rekan saat ini sudah cukup padat. Setiap bulannya minimal ada lima perkara yang masuk. Lama cepatnya suatu perkara yang ditangani bervariasi. Pada umumnya setiap perkara tidak bisa diselesaikan dalam hitungan minggu. Kadang penanganan perkara itu bisa sampai berbulan-bulan. Tapi itu bukan menjadi kendala. Karena semua tidak ditangani sendiri. Soegiharto punya tim. Ia membagi tugas di dalam timnya.

Kalau ditanya, perkara apa dulu yang diprioritaskan. Soegiharto akan menjawab semua diprioritaskan, tidak ada yang dibeda-bedakan, tidak ada yang dinomorduakan, apalagi di nomor sekiankan. Semua penanganan perkara dimaksimalkan. Tidak ada yang tidak. “Semakin cepat kami menyelesaikan perkara, kami akan senang,” kata advokat yang juga dipercaya untuk memegang beberapa perusahaan besar sebagai corporate legal.

Subsidi silang
Guna membantu yang tidak mampu Soegiharto menerapkan subsidi silang. Klien yang finansialnya tidak mempu itu bisa disubsidi klien lain yang secara finansial jauh lebih mampu. Sebab ada klien yang sanggup membayar berapapun yang penting dirinya bisa dimenangkan. Tapi ia tidak mau terlena dengan janji-janji seperti itu. Sebagai advokat ia tetap harus profesional. Kalau perkara itu memang tidak memungkinkan untuk dimenangkan, ia tidak pernah menjanjikan suatu kemenangan. Meskipun yang bersangkutan berjanji berapapun akan dibayar.

“Setiap perkara itu kami pelajari dulu bukti-buktinya. Kemudian kami analisa. Kalau kliennya jelas salah, yang kami sampaikan saudara salah. Kami tidak bisa menjanjikan kemenangan, karena saudara memang salah. Tapi kami bisa membantu meringankan hukuman saudara. Yang salah tetap salah. Kami tidak bisa membebaskan orang yang salah dari hukuman. Bisanya meringankan hukuman. Supaya hukuman saudara tidak berat,” begitulah cara Soegiharto menjelaskan kepada klien yang terbukti melakukan kesalahan.

“Saya tidak mau memutar-balikkan fakta demi memperjuangkan klien yang salah supaya bisa menang, apalagi hanya dengan iming-iming imbalan besar. Sebab bukan itu tujuan saya menjadi advokat. Tapi kalau klien itu menurut saya benar, dengan biaya terbataspun akan saya perjuangkan dengan maksimal. Saya akan beruaha klien ini dalam mencari keadilan bisa menang,” lanjutnya.

Ketika ditanya penulis buku ini, kasus apa yang paling berat yang pernah ditangani? Ternyata di tangan Soegiharto semua kasus itu sama, bahkan tidak ada yang terasa berat, karena mekanisme penanganan perkara itu sama, normatifnya sama, aturannya juga sama. Terasa berat itu karena advokatnya belum siap. Itu terjadi pada saat awal menjalani profesi advokat, karena belum menjiwai profesi advokat. Setelah berjalannya waktu, ia bisa menjiwai profesi advokat. Kalau timbul kendala-kendala itu bukan karena materinya, melainkan karena klien yang dihadapi tidak selalu sama.

Sudah banyak kasus besar yang pernah ditangani. Kasus besar ada dua macam. Suatu perkara bisa dianggap kasus besar karena, pertama, dilihat dari nominal income-nya, kedua, karena menjadi sorotan publik.

Soegiharto ketika menerima penghargaan Top 50 Leader dalam Top Lawyer Award Winner 2013, yang berlangsung di Sari Pan Pasific Hotel Jakarta, 24 Mei 2013.




Kasus yang pernah menjadi perhatian publik itu di antaranya kasus Yayasan TITD (Tempat Ibadat Tri Dharma). Perseteruan TITD itu menjadi perhatian umat beragama. Pada waktu sidang umat di kedua belah kubu saling memberi dukungan. Kasus ini pernah ditangani Soegiharto. Ia juga pernah menangani kasus pembunuhan dan perampokan, sampai pernah mendapatkan ancaman atau teror. Sebenarnya masih banyak kasus besar yang ditangani Soegiharto. Namun untuk menyebutkan satu per satu tidak bisa, menyangkut privaci klien. Kalau koropsi yaitu kasus SPK fiktif di BPD Jateng Syariah pernah menangani. Cuma yang ia bela adalah karyawannya BPD yang mengucurkan pinjaman.

Di luar Jawa
Ketika ditanya pengalaman yang paling menarik selama jadi advokat, Soegiharto mengaku, bahwa pengalamannya yang paling menarik ketika harus beracara di luar Jawa. Sebab kliennya ada yang di Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Dengan menangani perkara di luar Jawa, ia bisa bepergian jauh yang sebelumnya belum pernah dilakukan. “Kalau tidak menangani perkara-perkara itu, belum tentu saya bisa sampai ke Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Kalau hanya sekedar ingin ke sana bisa, tapi untuk apa, kan gitu,” katanya.

Sebagai advokat yang sudah cukup ternama di Jawa Tengah ini, Soegiharto punya banyak pengalaman dalam melayani klien. “Klien saya itu banyak. Masing-masing punya karakter yang berbeda-beda. Ada yang mudah penanganannya, ada pula yang sulit, ada yang suka mengatur, dan ada juga yang merasa lebih pinter dari pengacaranya. Selain itu ada klien yang menganggap seolah-olah pengacaranya itu pegawainya yang bisa disuruh begini-begitu karena merasa sudah membayar,” tuturnya.

“Pada akhirnya ada klien yang puas dan tidak puas. Kalau yang puas tidak masalah. Kalau yang tidak puas itu, omongannya tidak mengenakkan, yang disampaikan  pasti yang negatif,” lanjutnya.
                                               
Tapi sebenarnya puas dan tidak puas itu relatif. Sebab bagi advokat, bisa berhasil menyelesaikan masalah atau meringankan hukuman kliennya, menurut Soegiharto, itu sudah merupakan suatu keberhasilan. Tapi bagi klien belum tentu. Misalnya orang yang dinyatakan bersalah, seharusnya diancam hukuman lima tahun, tapi berkat perjuangan pengacara hukuman yang dijalaninya bisa menjadi satu tahun saja. Itu bagi advokatnya sudah merupakan suatu keberhasilan. Tapi bagi klien, tidak, karena menginginkan bisa bebas meskipun nyata-nyata salah. Padahal pengacara dalam melakukan pembelaan harus berdasarkan alat bukti yang ada dan benar.

Kunci sukses
“Dalam profesi advokat kepercayaan itu penting dan segala-galanya. Orang mau menggunakan  jasa saya karena sudah percaya pada saya. Jadi kepercayaan itu harus dipegang teguh. Reputasi dan kepercayaan itu adalah kunci sukses kami,” ungkap Soegiharto.

Perjalanan merintis karir jadi advokat, tentu tidak mudah. Apalagi untuk menjadi advokat yang bisa dikenal masyarakat luas, tentunya membutuhkan perjuangan dan waktu yang cukup lama. Tapi Soegiharto mempunyai terobosan. Kebetulan itu menjadi salah satu talenta-nya. Ia melakukan terobosan lewat jalur organisasi. Kebetulan pula ia suka organisasi. Dengan berorganisasi ia bisa punya banyak relasi. Tidak itu saja, ia bisa belajar berinteraksi dan memimpin. Baik itu organisasi advokat, organisasi olah raga, organisasi hobi, maupun organisasi masyarakat. Di organisasi-organisasi seperti itu ia ikut berkecimpung di dalamnya. Termasuk organisasi profesi yang bukan advokat.

Soegiharto orang yang suka berbagi. Ia tidak mau menikmati kesuksesan sendirian. Di samping sibuk beracara, ia menyempatkan diri mendidik advokat-advokat muda. “Kalau mereka berhasil, saya ikut puas,” katanya. Jadi bapak dua orang anak ini tidak pernah menyimpan ilmu sendiri. Ia selalu berbagi ilmu dengan teman-teman yang belajar advokat. Berbagi pengalaman dan ilmu, baginya, merupakan suatu kepuasan, sekaligus kebanggaan. Dengan begitu ia merasa ilmunya bisa berbuah. Ilmu itu tidak disimpan sendiri, tapi dibagikan, sehingga terasa bisa berbuah.

Selain itu kunci sukses yang lain adalah, pertama, jangan hanya sekedar tampil. Ilmu itu penting, harus dikuasai. Kedua, harus membangun relasi. Ketiga, harus percaya diri. Keempat, harus mempunyai performen (penampilan). Kelima, interaksi dengan organisasi dan banyak orang. Jadi lima karakter itu yang menjadi andalannya. Itu selalu ditanamkan kepada advokat-advokat muda.


Soegiharto bersama kedua anaknya : Yoga Valliant HP (kiri) dan Yovita Vondra HP (tengah).
Kode etik
Soegiharto meyakini, bahwa rejeki itu sudah ada yang mengatur. Tinggal bagaimana menatanya. Jadi seorang adokat, tidak perlu berkompetiter atau saling menjatuhkan sesama teman seprofesi. Di dunia pengacara persaingan untuk mendapatkan klien sangat luar biasa. Banyak advokat yang berusaha menjatuhkan temannya sendiri sesama advokat.

“Di profesi advokat sering terjadi perseteruan, saling menjatuhkan, hanya untuk mendapatkan klien. Padahal advokat harus berpegang teguh pada kode etik advokat. Advokat harus tahu, mengerti, dan mendalami tentang kode etik advokat. Itu betul-betul harus dicamkan dan diterapkan. Kota etik advokat itu mengatur kinerja untuk menjadi advokat yang profesional. Seorang advokat yang sudah profesional tentunya tidak akan menjatuhkan teman sesama seprofesi,” katanya.

Menurutnya, sampai sekarang masih banyak advokat yang melanggar kode etik. Apalagi di organisasi advokat sendiri sekarang melahirkan advokat-advokat yang semestinya belum layak untuk menjadi advokat. Sehingga mereka mengesampingkan kode etik. Ini banyak. Ini kondisi organisasi advokat sampai hari ini akibat adanya kebebasan berdemokrasi. Sehingga semua orang bisa mendirikan organisasi tanpa adanya evaluasi.

“Jadi berhubung rejeki sudah ada yang mengatur, tidak perlu berebut dengan cara yang tidak sehat, apalagi melakukan pembunuhan karakter. Dengan berprestasi, rejeki itu akan mengikut. Yang penting bisa menunjukkan kinerja, tanggung jawab, reputasi dan kepercayaan. Dengan begitu orang akan bersimpati. Pada akhirnya orang mau memakai jasa advokat. Tapi kalau tidak mengedepankan itu, orang tidak mau menggunakan jasanya. Itu tergantung dari orangnya, meskipun rejeki sudah ada yang mengatur. Jadi kalau hanya berorientasi pada uang, malah akan menjatuhkan dirinya sendiri, karena segala cara akan ditempuh,” lanjutnya.

“Kalau ada teman sejawat yang berani menjatuhkan saya, saya malah tidak mau memikirkannya. Saya sering melihat kejadian seperti itu. Itu sudah menjadi hal yang biasa. Yang saya lakukan hanya meyakinkan pada klien, bahwa apa yang saya kerjakan itu sudah maksimal sesuai dengan aturan hukum dan aturan normatif sebagai seorang advokat,” tambahnya.

“Kalau saya berfikir untuk membalas, energi pikiran saya tersita. Saya lebih baik fokus ke pekerjaan saya dan menunjukkan tanggung jawab saya. Tapi saya tetap memilah-milah. Selama tidak mengancam profesi saya, saya anggap hanya buang-buang energi. Tapi kalau sudah mengancam keberadaan profesi saya, tentunya akan saya lawan. Semua orang akan begitu kalau sudah terancam profesinya,” imbuhnya.

Obsesi
Permasalahan dan pengetahuan tentang hukum itu tidak stagnan. Permasalahan hukum itu akan selalu berkembang terus seiring dengan perkembangan politik. Sehingga ia merasa dituntut untuk terus belajar. Paling tidak mengikuti perkembangan zaman, baik itu di dalam maupun di luar negeri. Apalagi di era globalisasi ini, advokat dituntut untuk lebih luas pengetahuannya.

Soegiharto rajin mengikuti perkembangan jaman di luar negeri, terutama berkaitan dengan profesinya sebagai seorang advokat. Sebab ia ingin mengembangkan profesi advokat bukan hanya di Indonesia, tapi ingin bisa beracara sampai di luar negeri. Tentunya dengan penanganan-penanganan yang lebih bervariasi. Itu salah satu obsesinya. Maka dari itu, berhubung profesi advokat ini profesi utamanya, ia ingin mempertahankan selama kondisi phisiknya masih mendukung.

“Selain itu saya punya pemikiran, karena profesi advokat ini tidak dapat diwariskan, maka untuk hari tua nanti ingin membuka usaha yang lain, mungkin bisnis properti, mungkin juga kuliner,” ungkapnya.

Peran ganda
Semua yang telah Soegiharto perjuangkan, tidak semata-mata untuk kepentingan pribadinya, tapi ditujukan demi kebahagiaan keluarga. Sebagai tujuan hidup, tujuan dari semua ini, semua adalah untuk keluarga.

Selanjutnya pengacara yang biasa dipanggil PI atau Soegiarto ini menambahkan, bahwa keluarga merupakan kuncil keberhasilan. "Keluarga yang bisa membuat saya tetap bersemangat untuk terus berkarir. Meskipun saat ini saya masih berperan ganda baik sebagai ayah yang mencari nafkah, mengurus dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga, serta mendidik kedua anak saya, semua tetap saya jalani dengan penuh semangat. Apa yang sudah saya raih selam ii semua adalah berkat dudukungan dari keluarga," imbuhnya.

Dari pengalaman itu Soegiharto kemudian membagi waktunya, sebagian untuk karir dan sebagian untuk keluarga. Keduanya sama-sama pentingnya. Ia mengurusi pekerjaan mulai hari Senin sampai Jum’at. Itu pun ia menerapkan jam kerja juga. Jam 8 pagi ia berangkat kerja, jam 7 malam sudah harus di rumah. Itu setiap harinya. Kecuali ada hal yang sangat penting. Tapi itu temporel. Sedang Sabtu dan Minggu untuk kepentingan keluarga, tidak bisa diganggu gugat. Kalau sebelumnya semua hari untuk kerja. Baginya, keluarga adalah segala-galanya (family is everything) dan keluarga adalah nomor satu (family is number one). Semangat itu ada di situ. (an).


PI Soegiharto HP, SH, MH



























Biodata
Nama lengkap : PI. SOEGIHARTO. HP., SH., MH.
Nama panggilan : PI atau Soegiharto.
Agama : Katholik.
Pekerjaan : Advokat/ Penasehat Hukum.
Anak : (1) Yoga Valliant HP, (2) Yovita Vondra HP.
Rumah : Jl. Bukit Bromo No. 11 Bukitsari Semarang.
Kantor : Gedung Griya Kanaan, Jl. Dr. Cipto No. 151 Semarang.
Pendididikan :
* SD. Santo Yusuf Semarang, lulus tahun 1978.
* SMP Masehi II Semarang, lulus tahun 1981.
* SMA Saint Louis Semarang, lulus tahun 1984.
* SH (Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang), lulus tahun 1989.
* MH (Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang), lulus tahun 2007.
Riwayat pekerjaan
Di bidang swasta :
1 Kepala Divisi Sparepart Dealer Hino – Suzuki PT. Duta Cemerlang Motor Semarang,
tahun 1986 – 1990.
2 Kepala Divisi Servis Dealer Hino – Suzuki PT. Duta Cemerlang Motor Semarang ,
tahun 1990 – 1999.
3 Direktur CV. Artona Semarang, Tahun 1996 – 2002.
4 Pimpinan Artona Auto Servis Semarang, Tahun 1998 – 2002.
5 Direktur CV. Artona Gemilang Semarang, Tahun 2002 – sekarang.
Di bidang hukum :
1 Pimpinan Kantor Hukum PI. Soegiharto. HP., SH., MH & Rekan Semarang,
tahun 2000 – sekarang.
2 Direktur LKPH – Patriot Legal Owner’s Semarang, tahun 2010 – sekarang.
Di bidang organisasi :
1 Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kel. Karangtempel Semarang Timur, tahun 1996 – 1998.
2 Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Semarang Timur, tahun 1998 – 2001.
3 Ketua PAC Pemuda Pancasila Semarang Timur, tahun 2001 – 2003.
4 Ketua LPPH Pemuda Pancasila Jawa Tengah, tahun 2004 – 2009.
5 Sekretaris Keluarga Besar Pemuda Pancasila Kota Semarang, tahun 2004 – 2008.
6 Ketua Bidang Idiolagi dan Politik MPW Pemuda Pancasila, tahun 2009 – 2013.
7 Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia Kota Semarang, periode  2004 – 2009.
8 Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia Kota Semarang, periode  2010 – 2013.
9 Ketua DPD Asosiasi Advokat Indonesia Jawa Tengah, periode 2010 – 2013.
10 Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Semarang, tahun 2008 – 2012.
11 Dewan Pembina lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Korwil Jateng
2010 – 2013.
12 Dewan Pembina Ikatan Mediator Bersertifikat Hukum Indonesia (IMBHI).
13 Koordinator Satgas DPW Partai Patriot Pancasila Propinsi Jateng, tahun 2004 – 2009.
14 Caleg Nomor Urut 1 DPRD TK. I Propinsi Jawa Tengah (Daerah Pemilihan Jawa Tengah meliputi : 
wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal dari Partai
Patriot Pancasila, tahun 2004 – 2009.
15 Ketua Pengcab Tarung Derajat (KODRAT) Kota Semarang, tahun 2006 – 2010.
16 Ketua Harian Pengda Tarung Derajat (KODRAT) Jawa Tengah, Masa Bhakti 2010 – 2014.
17 Ketua LBH KNPI Jawa Tengah, Periode 2004 – 2010.
18 Kepala Biro Hukum Klub Menembak Sironggeng Semarang.
19 Dewan Pembina Mercedes Benz Club Semarang, tahun 2011 – 2014.
20 Dewan Pembina 234 SC (Social Comunity) Kota Semarang.
21 Ketua Semarang Practical Shooting Comunity (SPSC) Kota Semarang.
Sertifikat dan penghargaan :
1 Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dalam acara Seminar Sehari dengan Tema : “Efektifitas 
Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) bagi Penegakan Hukum dan pemulihan ekonomi”, dalam
Musyawarah Nasional (Munas) II Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), berlangsung di 
Hotel Indonesia, 31 Agustus 2000.
2 Sertifikat dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dalam acara Seminar Nasional dengan
Tema : “Otonomi dan Implikasinya terhadap masalah tenaga kerja di bidang pariwisata di
daerah”, dalam Rakernas IX Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), berlangsung di Hotel Sahid
Raya Bali, 6-8 September 2001.
3 Sertifikat dari Indonesian Institute For Conflict Transformation (IICT) bekerjasama dengan
Indonesia Australia Development Facility (IALDF) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(MARI), dalam Seminar Sosialisasi perMA No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi
di Pengadilan, berlangsung di Hotel Patra Semarang, 16 Januari 2006.
4 Sertifikat dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dalam acara Seminar Nasional dengan
Tema : “Perkembangan Hukum Bisnis di Indonesia”,  dalam Musyawarah Nasional Luar
Biasa (MUNASLUB)  Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) 2003, berlangsung di Hotel Menara
Peninsula Jakarta, 25 Juli 2003.
5 Sertifikat pada Acara Talk Show Interactive pada Rakernas Asosiasi Advokat Indonesia
(AAI) ke XI Tahun 2004, dengan Tema : “Kedudukan Advokat sebagai Penegak Hukum
dalam Sistem Hukum dan Perundang-undangan di Indonesia”, berlangsung
di Hotel Panghegar Bandung, 30 Juli 2004.
6 Sertifikat dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dalam acara Diskusi Setengah hari
dengan Tema : “Aspek-aspek penting Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan
Terbatas”, berlangsung di Mercantile Club, Gedung World Trade Centre Lantai 18 Jakarta,
25 Januari 2008.
7 Sertifikat dari Top 50 Leader dalam Top Lawyer Award Winner 2013
yang berlangsung di Sari Pan Pasific Hotel Jakarta, 24 Mei 2013.
8 Sertifikat Penataran tembak Reaksi Angkatan ke 51, diselenggarakan oleh Pengurus Besar
Perbakin Bidang Tembak Reaksi, berlangsung di Jakarta, 6-7 Maret 2010.
9 Piagam Penghargaan, dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 
dalam acara Temu Wicara Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, kerjasama Sekertaris 
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Dewan
Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI),
berlangsung di Jakarta, 16-17 Februari 2007.
10 Piagam Penghargaan dari Indonesia Mediator Centre (IMC) Akreditasi Mahkamah Agung 
RI sebagai Peserta Pelatihan Mediator bersertifikat dengan predikat lulus
dengan nilai terbaik, Jakarta 19 November 2011
11 Piagam Penghargaan dari International Golden Award 2007,
berlangsung di Hotel Horison Semarang, 25 Mei 2007.
12 Piagam Penghargaan, dalam acara Apel Nasional Komando Inti (KOTI) 
Mahatidana Pemuda Pancasila dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila (DPP PP),
berlangsung di Perkemahan Cibubur Jakarta Timur, 30 Maret – 1 April 2001.
Pewawancara : Muhammad Anwari SN.
Tempat wawancara : Kantor Hukum PI Soegiharto Hp, SH, MH & Rekan
Jl. Dr. Cipto No. 151 Semarang, telp/fax. (024) 8414845.
Hari, tgl. wawancara : Selasa, 8 Nopember 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Erick Thohir

  Menteri BUMN (2019-2024)   Dari Media, Olah Raga sampai Sarinah Ditulis Muhammad Anwari SN. Saat ini Erick Thohir masih menjabat Menteri B...