Reputasi dan Kepercayaan adalah
Kunci Sukses di Karir
Sebelum
menjadi advokat Soegiharto dulunya seorang wirausaha di bidang jasa. Meskipun sudah
memiliki background bidang hukum, ketika
masih kuliah S1 di Untag Semarang, sempat bekerja di bengkel service dan
sperepat Duta Cemerlang Motor. Waktu itu masih sambil kuliah. Setelah kuliahnya
lulus, ia semakin sibuk di bengkel. Tapi sudah tidak ikut Duta Cemerlang Motor,
melainkan sudah membuka bengkel sendiri di Jl. Raya Kaligawe.
Ketika
masuk era reformasi tahun 1998 Soegiharto menemukan peluang usaha baru. Kita
tahu di era Reformasi mulai ada perubahan politik. Seiring dengan itu ada
perubahan pula di bidang penegakan hukum. Pada zaman Orde Baru dulu, Soegiharto
melihat hukum itu tidak berjalan semestinya. Sebab hukum yang diterapkan di
masyarakat masih berbicara masalah kekuasaan.
Soegiharto ketika berceramah tentang Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 di Hotel Aston Semarang yang dihadiri anggota AAI dan lembaga finance Jawa Tengah. (Foto : dok pribadi Soegiharto). |
Soegiharto
yang memiliki pendidikan dan background bidang hukum ingin menerapkan disiplin ilmu
yang sudah dijalani. Tapi pada waktu itu masih memilah-milah untuk menerapkan
di bidang profesi apa.
Setelah
Orde Baru tumbang, berganti Era Reformasi tahun 1998, hukum mulai lebih
dikedepankan, sudah mulai berjalan sesuai dengan penerapan hukum yang
semestinya. Soegiharto melihat hal ini sebagai peluang. Yaitu peluang untuk
menjadi pengacara. Hal inilah yang membuatnya tertarik untuk terjun di bidang
hukum. Dipilihlah pengacara yang akan dijadikan profesinya. Tanpa pikir panjang
lagi ia terus mendaftar ikut ujian pengacara. Ia bisa lulus ujian itu. Di tahun
1998 ia sudah berkecimpung di bidang hukum. Tapi ia tetap menjalankan
bengkelnya. Hanya saja waktu itu ia belum mendapatkan surat ijin. Baru tahun
2000 ia memiliki surat ijin beracara. Mulai saat itu ia mulai lebih konsentrasi
di bidang hukum.
Seiring
dengan makin sibuknya Soegiharto dalam menggeluti profesinya yang baru, sebagai
pengacara, usaha bengkelnya menjadi tidak terurus. Akhirnya bengkelnya ditutup.
Ia semakin konsen menjadi advokat. Perjalanan karirnya menjadi pengacara,
hingga akhirnya sukses menjadi seorang advokat yang cukup dikenal di Jawa
Tengah ini, diakuinya tidaklah mudah.
Membuka kantor hukum
Kesuksesan
usaha sering kali didukung upaya membangun relasi. Kebetulan Soegiharto orang
yang gemar berorganisasi. Pertama kali ia bergabung dengan LPPH (Lembaga
Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila. “Saya bergabung di situ. Di
situ banyak senior-seniornya. Saya menekuni profesi pengacara di LPPH Pemuda
Pancasila. Saat itu saya sudah banyak menangani perkara. Singkat cerita tahun
2002 akhirnya saya membuka kantor sendiri di Jl. Raya Kaligawe, di bekas
bengkelnya dulu,” katanya.
Berhubung
kantornya berada di pinggiran kota, dipandang kurang strategis, kurang lebih
tiga tahun kemudian, yaitu tahun 2005, Soegiharto memindahkan kantor hukumnya
ke Jl. Sumbawa Raya No. 5, memanfaatkan lahan yang ada di depan rumahnya. Kemudian
tiga tahun berikutnya lagi, ia memindahkan kantor hukumnya di Jl. Dr. Cipto No.
262, dan selanjutnya tahun 2015 ke Gedung Griya Kanaan yang lebih representatif
di Jl. Dr. Cipto No. 151 Semarang, sampai sekarang. Jadi sudah tiga kali ia memindahkan
kantor hukumnya.
Tarif
Di dunia advokat itu, menurut
Soegiharto, tidak ada peraturan yang mengatur tarif. Tarif itu berjalan sesuai
dengan kesiapan dan kinerja advokatnya sendiri. Pada awal terjun jadi advokat,
ia belum berani menerapkan tarif tinggi. Justru ia belum berfikir bagaimana
bisa mendapatkan uang. Yang ia pikirkan bagaimana bisa belajar menguasai
ilmunya dulu, menimba pengalaman, dan belajar mengatur strategi dalam beracara.
Setelah memiliki pengalaman dan bekal lain yang cukup, ia baru mulai profit orientet, mulai berfikir masalah
penghasilan. Apalagi ini satu-satunya pekerjaan yang menjadi mata
pencahariannya.
“Sepuluh tahun yang lalu dengan
sekarang tentunya tarifnya beda. Kenaikan tarif itu akan berjalan sesuai dengan
pengalaman dan prestasi kami,” katanya.
Mengenai tarif ini di kantornya sudah
ada price list-nya. Cuma price list ini tidak bersifat baku.
Setiap menangani perkara price list-nya
beda-beda. Sebab ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan : Pertama, klien yang datang berbeda-beda.
Jadi harus disesuaikan dengan kemampuan klien. “Tidak mungkin dalam perkara
yang sama, orang yang secara finansial tidak mampu dengan orang yang secara
finansialnya punya kemampuan lebih itu disamakan. Ini menjadi pertimbangan
setiap melayani klien. Tapi secara umum di kantor kami ada price list-nya,” jelasnya.
Kedua, Soegiharto
mempertimbangkan tingkat kesulitan dalam penanganan perkara. Tingkat kesulitan
itu bermacam-macam, bisa dari sisi jaraknya dan materi yang harus dipelajari.
Ini juga akan menjadi pertimbangan dalam menentukan biaya penanganan perkara.
Ketiga, dalam melayani
klien, sebagai advokat Soegiharto tidak semata-mata mencari duit, ia juga punya
rasa sosial, selalu ingin membantu yang lemah. Ia ingin membantu rakyat kecil
yang membutuhkan. Bahkan kalau rakyat kecil itu memang membutuhkan bantuan, ia
tidak segan-segan mengeluarkan biaya sendiri. Maka dalam menangani
perkara-perkara yang bersifat sosial, ia tidak berharap mendapatkan profit di situ. “Tapi saya tetap bisa
mendapatkan kepuasan karena bisa membela rakyat kecil yang lemah,” akunya.
Selain suka berbagi ilmu, Soegiharto suka berbagi rejeki atau sedekah buat warga yang kurang mampu. Seorang advokat memang perlu memberi contoh yang baik. |
“Tapi biasanya, orang yang berperkara
itu selalu mengaku dalam kondisi sulit, susah, tidak punya uang, meskipun yang
bersangkutan itu mestinya mampu. Itu pada umumya, tapi tidak semuanya. Mungkin
harapannya supaya tidak dikenakan biaya yang mahal,” ungkapnya.
Keempat, Soegiharto
kalau sudah tertarik dengan perkara yang dihadapi rakyat kecil, ia terpanggil
untuk menanganinya langsung. Bahkan tanpa imbalanpun dengan tulus ikhlas ia
tetap memperjuangkannya
Sebulan
lima perkara
Perkara
yang ditangani di kantor hukum PI Soegiharto HP, SH, MH & Rekan saat ini
sudah cukup padat. Setiap bulannya minimal ada lima perkara yang masuk. Lama
cepatnya suatu perkara yang ditangani bervariasi. Pada umumnya setiap perkara
tidak bisa diselesaikan dalam hitungan minggu. Kadang penanganan perkara itu
bisa sampai berbulan-bulan. Tapi itu bukan menjadi kendala. Karena semua tidak
ditangani sendiri. Soegiharto punya tim. Ia membagi tugas di dalam timnya.
Kalau
ditanya, perkara apa dulu yang diprioritaskan. Soegiharto akan menjawab semua
diprioritaskan, tidak ada yang dibeda-bedakan, tidak ada yang dinomorduakan,
apalagi di nomor sekiankan. Semua penanganan perkara dimaksimalkan. Tidak ada
yang tidak. “Semakin cepat kami menyelesaikan perkara, kami akan senang,” kata
advokat yang juga dipercaya untuk memegang beberapa perusahaan besar sebagai corporate legal.
Subsidi silang
Guna
membantu yang tidak mampu Soegiharto menerapkan subsidi silang. Klien yang
finansialnya tidak mempu itu bisa disubsidi klien lain yang secara finansial
jauh lebih mampu. Sebab ada klien yang sanggup membayar berapapun yang penting dirinya
bisa dimenangkan. Tapi ia tidak mau terlena dengan janji-janji seperti itu.
Sebagai advokat ia tetap harus profesional. Kalau perkara itu memang tidak
memungkinkan untuk dimenangkan, ia tidak pernah menjanjikan suatu kemenangan. Meskipun
yang bersangkutan berjanji berapapun akan dibayar.
“Setiap
perkara itu kami pelajari dulu bukti-buktinya. Kemudian kami analisa. Kalau kliennya
jelas salah, yang kami sampaikan saudara salah. Kami tidak bisa menjanjikan
kemenangan, karena saudara memang salah. Tapi kami bisa membantu meringankan
hukuman saudara. Yang salah tetap salah. Kami tidak bisa membebaskan orang yang
salah dari hukuman. Bisanya meringankan hukuman. Supaya hukuman saudara tidak
berat,” begitulah cara Soegiharto menjelaskan kepada klien yang terbukti
melakukan kesalahan.
“Saya
tidak mau memutar-balikkan fakta demi memperjuangkan klien yang salah supaya
bisa menang, apalagi hanya dengan iming-iming imbalan besar. Sebab bukan itu
tujuan saya menjadi advokat. Tapi kalau klien itu menurut saya benar, dengan
biaya terbataspun akan saya perjuangkan dengan maksimal. Saya akan beruaha
klien ini dalam mencari keadilan bisa menang,” lanjutnya.
Ketika
ditanya penulis buku ini, kasus apa yang paling berat yang pernah ditangani?
Ternyata di tangan Soegiharto semua kasus itu sama, bahkan tidak ada yang terasa
berat, karena mekanisme penanganan perkara itu sama, normatifnya sama,
aturannya juga sama. Terasa berat itu karena advokatnya belum siap. Itu terjadi
pada saat awal menjalani profesi advokat, karena belum menjiwai profesi
advokat. Setelah berjalannya waktu, ia bisa menjiwai profesi advokat. Kalau
timbul kendala-kendala itu bukan karena materinya, melainkan karena klien yang
dihadapi tidak selalu sama.
Sudah
banyak kasus besar yang pernah ditangani. Kasus besar ada dua macam. Suatu
perkara bisa dianggap kasus besar karena, pertama,
dilihat dari nominal income-nya, kedua, karena menjadi sorotan publik.
Soegiharto ketika menerima penghargaan Top 50 Leader dalam Top Lawyer Award Winner 2013, yang berlangsung di Sari Pan Pasific Hotel Jakarta, 24 Mei 2013. |
Kasus
yang pernah menjadi perhatian publik itu di antaranya kasus Yayasan TITD
(Tempat Ibadat Tri Dharma). Perseteruan TITD itu menjadi perhatian umat
beragama. Pada waktu sidang umat di kedua belah kubu saling memberi dukungan. Kasus
ini pernah ditangani Soegiharto. Ia juga pernah menangani kasus pembunuhan dan
perampokan, sampai pernah mendapatkan ancaman atau teror. Sebenarnya masih banyak
kasus besar yang ditangani Soegiharto. Namun untuk menyebutkan satu per satu
tidak bisa, menyangkut privaci klien. Kalau koropsi yaitu kasus SPK fiktif di
BPD Jateng Syariah pernah menangani. Cuma yang ia bela adalah karyawannya BPD
yang mengucurkan pinjaman.
Di luar Jawa
Ketika
ditanya pengalaman yang paling menarik selama jadi advokat, Soegiharto mengaku,
bahwa pengalamannya yang paling menarik ketika harus beracara di luar Jawa. Sebab
kliennya ada yang di Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Dengan menangani
perkara di luar Jawa, ia bisa bepergian jauh yang sebelumnya belum pernah dilakukan.
“Kalau tidak menangani perkara-perkara itu, belum tentu saya bisa sampai ke
Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Kalau hanya sekedar ingin ke sana bisa, tapi
untuk apa, kan gitu,” katanya.
Sebagai
advokat yang sudah cukup ternama di Jawa Tengah ini, Soegiharto punya banyak
pengalaman dalam melayani klien. “Klien saya itu banyak. Masing-masing punya karakter
yang berbeda-beda. Ada yang mudah penanganannya, ada pula yang sulit, ada yang
suka mengatur, dan ada juga yang merasa lebih pinter dari pengacaranya. Selain
itu ada klien yang menganggap seolah-olah pengacaranya itu pegawainya yang bisa
disuruh begini-begitu karena merasa sudah membayar,” tuturnya.
“Pada
akhirnya ada klien yang puas dan tidak puas. Kalau yang puas tidak masalah.
Kalau yang tidak puas itu, omongannya tidak mengenakkan, yang disampaikan pasti yang negatif,” lanjutnya.
Tapi
sebenarnya puas dan tidak puas itu relatif. Sebab bagi advokat, bisa berhasil menyelesaikan
masalah atau meringankan hukuman kliennya, menurut Soegiharto, itu sudah
merupakan suatu keberhasilan. Tapi bagi klien belum tentu. Misalnya orang yang
dinyatakan bersalah, seharusnya diancam hukuman lima tahun, tapi berkat
perjuangan pengacara hukuman yang dijalaninya bisa menjadi satu tahun saja. Itu
bagi advokatnya sudah merupakan suatu keberhasilan. Tapi bagi klien, tidak,
karena menginginkan bisa bebas meskipun nyata-nyata salah. Padahal pengacara dalam
melakukan pembelaan harus berdasarkan alat bukti yang ada dan benar.
Kunci sukses
“Dalam
profesi advokat kepercayaan itu penting dan segala-galanya. Orang mau menggunakan
jasa saya karena sudah percaya pada
saya. Jadi kepercayaan itu harus dipegang teguh. Reputasi dan kepercayaan itu
adalah kunci sukses kami,” ungkap Soegiharto.
Perjalanan
merintis karir jadi advokat, tentu tidak mudah. Apalagi untuk menjadi advokat
yang bisa dikenal masyarakat luas, tentunya membutuhkan perjuangan dan waktu
yang cukup lama. Tapi Soegiharto mempunyai terobosan. Kebetulan itu menjadi salah
satu talenta-nya. Ia melakukan
terobosan lewat jalur organisasi. Kebetulan pula ia suka organisasi. Dengan berorganisasi
ia bisa punya banyak relasi. Tidak itu saja, ia bisa belajar berinteraksi dan
memimpin. Baik itu organisasi advokat, organisasi olah raga, organisasi hobi,
maupun organisasi masyarakat. Di organisasi-organisasi seperti itu ia ikut
berkecimpung di dalamnya. Termasuk organisasi profesi yang bukan advokat.
Soegiharto
orang yang suka berbagi. Ia tidak mau menikmati kesuksesan sendirian. Di
samping sibuk beracara, ia menyempatkan diri mendidik advokat-advokat muda. “Kalau
mereka berhasil, saya ikut puas,” katanya. Jadi bapak dua orang anak ini tidak
pernah menyimpan ilmu sendiri. Ia selalu berbagi ilmu dengan teman-teman yang
belajar advokat. Berbagi pengalaman dan ilmu, baginya, merupakan suatu
kepuasan, sekaligus kebanggaan. Dengan begitu ia merasa ilmunya bisa berbuah.
Ilmu itu tidak disimpan sendiri, tapi dibagikan, sehingga terasa bisa berbuah.
Selain
itu kunci sukses yang lain adalah, pertama,
jangan hanya sekedar tampil. Ilmu itu penting, harus dikuasai. Kedua, harus membangun relasi. Ketiga, harus percaya diri. Keempat, harus mempunyai performen
(penampilan). Kelima, interaksi
dengan organisasi dan banyak orang. Jadi lima karakter itu yang menjadi
andalannya. Itu selalu ditanamkan kepada advokat-advokat muda.
Soegiharto
meyakini, bahwa rejeki itu sudah ada yang mengatur. Tinggal bagaimana menatanya.
Jadi seorang adokat, tidak perlu berkompetiter atau saling menjatuhkan sesama teman
seprofesi. Di dunia pengacara persaingan untuk mendapatkan klien sangat luar
biasa. Banyak advokat yang berusaha menjatuhkan temannya sendiri sesama
advokat.
“Di
profesi advokat sering terjadi perseteruan, saling menjatuhkan, hanya untuk
mendapatkan klien. Padahal advokat harus berpegang teguh pada kode etik
advokat. Advokat harus tahu, mengerti, dan mendalami tentang kode etik advokat.
Itu betul-betul harus dicamkan dan diterapkan. Kota etik advokat itu mengatur
kinerja untuk menjadi advokat yang profesional. Seorang advokat yang sudah
profesional tentunya tidak akan menjatuhkan teman sesama seprofesi,” katanya.
Menurutnya,
sampai sekarang masih banyak advokat yang melanggar kode etik. Apalagi di
organisasi advokat sendiri sekarang melahirkan advokat-advokat yang semestinya
belum layak untuk menjadi advokat. Sehingga mereka mengesampingkan kode etik.
Ini banyak. Ini kondisi organisasi advokat sampai hari ini akibat adanya kebebasan
berdemokrasi. Sehingga semua orang bisa mendirikan organisasi tanpa adanya
evaluasi.
“Jadi
berhubung rejeki sudah ada yang mengatur, tidak perlu berebut dengan cara yang
tidak sehat, apalagi melakukan pembunuhan karakter. Dengan berprestasi, rejeki
itu akan mengikut. Yang penting bisa menunjukkan kinerja, tanggung jawab,
reputasi dan kepercayaan. Dengan begitu orang akan bersimpati. Pada akhirnya
orang mau memakai jasa advokat. Tapi kalau tidak mengedepankan itu, orang tidak
mau menggunakan jasanya. Itu tergantung dari orangnya, meskipun rejeki sudah
ada yang mengatur. Jadi kalau hanya berorientasi pada uang, malah akan
menjatuhkan dirinya sendiri, karena segala cara akan ditempuh,” lanjutnya.
“Kalau
ada teman sejawat yang berani menjatuhkan saya, saya malah tidak mau
memikirkannya. Saya sering melihat kejadian seperti itu. Itu sudah menjadi hal
yang biasa. Yang saya lakukan hanya meyakinkan pada klien, bahwa apa yang saya
kerjakan itu sudah maksimal sesuai dengan aturan hukum dan aturan normatif
sebagai seorang advokat,” tambahnya.
“Kalau
saya berfikir untuk membalas, energi pikiran saya tersita. Saya lebih baik fokus
ke pekerjaan saya dan menunjukkan tanggung jawab saya. Tapi saya tetap memilah-milah.
Selama tidak mengancam profesi saya, saya anggap hanya buang-buang energi. Tapi
kalau sudah mengancam keberadaan profesi saya, tentunya akan saya lawan. Semua
orang akan begitu kalau sudah terancam profesinya,” imbuhnya.
Obsesi
Permasalahan
dan pengetahuan tentang hukum itu tidak stagnan. Permasalahan hukum itu akan
selalu berkembang terus seiring dengan perkembangan politik. Sehingga ia merasa
dituntut untuk terus belajar. Paling tidak mengikuti perkembangan zaman, baik
itu di dalam maupun di luar negeri. Apalagi di era globalisasi ini, advokat
dituntut untuk lebih luas pengetahuannya.
Soegiharto
rajin mengikuti perkembangan jaman di luar negeri, terutama berkaitan dengan
profesinya sebagai seorang advokat. Sebab ia ingin mengembangkan profesi
advokat bukan hanya di Indonesia, tapi ingin bisa beracara sampai di luar
negeri. Tentunya dengan penanganan-penanganan yang lebih bervariasi. Itu salah
satu obsesinya. Maka dari itu, berhubung profesi advokat ini profesi utamanya, ia
ingin mempertahankan selama kondisi phisiknya masih mendukung.
“Selain
itu saya punya pemikiran, karena profesi advokat ini tidak dapat diwariskan,
maka untuk hari tua nanti ingin membuka usaha yang lain, mungkin bisnis
properti, mungkin juga kuliner,” ungkapnya.
Peran ganda
Semua
yang telah Soegiharto perjuangkan, tidak semata-mata untuk kepentingan
pribadinya, tapi ditujukan demi kebahagiaan keluarga. Sebagai tujuan hidup,
tujuan dari semua ini, semua adalah untuk keluarga.
Selanjutnya pengacara yang biasa dipanggil PI atau Soegiarto ini menambahkan, bahwa keluarga merupakan kuncil keberhasilan. "Keluarga yang bisa membuat saya tetap bersemangat untuk terus berkarir. Meskipun saat ini saya masih berperan ganda baik sebagai ayah yang mencari nafkah, mengurus dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga, serta mendidik kedua anak saya, semua tetap saya jalani dengan penuh semangat. Apa yang sudah saya raih selam ii semua adalah berkat dudukungan dari keluarga," imbuhnya.
Selanjutnya pengacara yang biasa dipanggil PI atau Soegiarto ini menambahkan, bahwa keluarga merupakan kuncil keberhasilan. "Keluarga yang bisa membuat saya tetap bersemangat untuk terus berkarir. Meskipun saat ini saya masih berperan ganda baik sebagai ayah yang mencari nafkah, mengurus dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga, serta mendidik kedua anak saya, semua tetap saya jalani dengan penuh semangat. Apa yang sudah saya raih selam ii semua adalah berkat dudukungan dari keluarga," imbuhnya.
Dari
pengalaman itu Soegiharto kemudian membagi waktunya, sebagian untuk karir dan
sebagian untuk keluarga. Keduanya sama-sama pentingnya. Ia mengurusi pekerjaan
mulai hari Senin sampai Jum’at. Itu pun ia menerapkan jam kerja juga. Jam 8
pagi ia berangkat kerja, jam 7 malam sudah harus di rumah. Itu setiap harinya.
Kecuali ada hal yang sangat penting. Tapi itu temporel. Sedang Sabtu dan Minggu
untuk kepentingan keluarga, tidak bisa diganggu gugat. Kalau sebelumnya semua
hari untuk kerja. Baginya, keluarga adalah segala-galanya (family is everything) dan keluarga adalah nomor satu (family is number one). Semangat itu ada
di situ. (an).
PI Soegiharto HP, SH, MH |
Biodata | ||||||||||||
Nama lengkap | : | PI. SOEGIHARTO. HP., SH., MH. | ||||||||||
Nama panggilan | : | PI atau Soegiharto. | ||||||||||
Agama | : | Katholik. | ||||||||||
Pekerjaan | : | Advokat/ Penasehat Hukum. | ||||||||||
Anak | : | (1) Yoga Valliant HP, (2) Yovita Vondra HP. | ||||||||||
Rumah | : | Jl. Bukit Bromo No. 11 Bukitsari Semarang. | ||||||||||
Kantor | : | Gedung Griya Kanaan, Jl. Dr. Cipto No. 151 Semarang. | ||||||||||
Pendididikan : | ||||||||||||
* | SD. Santo Yusuf Semarang, lulus tahun 1978. | |||||||||||
* | SMP Masehi II Semarang, lulus tahun 1981. | |||||||||||
* | SMA Saint Louis Semarang, lulus tahun 1984. | |||||||||||
* | SH (Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang), lulus tahun 1989. | |||||||||||
* | MH (Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang), lulus tahun 2007. | |||||||||||
Riwayat pekerjaan | ||||||||||||
Di bidang swasta : | ||||||||||||
1 | Kepala Divisi Sparepart Dealer Hino – Suzuki PT. Duta Cemerlang Motor Semarang, | |||||||||||
tahun 1986 – 1990. | ||||||||||||
2 | Kepala Divisi Servis Dealer Hino – Suzuki PT. Duta Cemerlang Motor Semarang , | |||||||||||
tahun 1990 – 1999. | ||||||||||||
3 | Direktur CV. Artona Semarang, Tahun 1996 – 2002. | |||||||||||
4 | Pimpinan Artona Auto Servis Semarang, Tahun 1998 – 2002. | |||||||||||
5 | Direktur CV. Artona Gemilang Semarang, Tahun 2002 – sekarang. | |||||||||||
Di bidang hukum : | ||||||||||||
1 | Pimpinan Kantor Hukum PI. Soegiharto. HP., SH., MH & Rekan Semarang, | |||||||||||
tahun 2000 – sekarang. | ||||||||||||
2 | Direktur LKPH – Patriot Legal Owner’s Semarang, tahun 2010 – sekarang. | |||||||||||
Di bidang organisasi : | ||||||||||||
1 | Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kel. Karangtempel Semarang Timur, tahun 1996 – 1998. | |||||||||||
2 | Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Semarang Timur, tahun 1998 – 2001. | |||||||||||
3 | Ketua PAC Pemuda Pancasila Semarang Timur, tahun 2001 – 2003. | |||||||||||
4 | Ketua LPPH Pemuda Pancasila Jawa Tengah, tahun 2004 – 2009. | |||||||||||
5 | Sekretaris Keluarga Besar Pemuda Pancasila Kota Semarang, tahun 2004 – 2008. | |||||||||||
6 | Ketua Bidang Idiolagi dan Politik MPW Pemuda Pancasila, tahun 2009 – 2013. | |||||||||||
7 | Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia Kota Semarang, periode 2004 – 2009. | |||||||||||
8 | Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia Kota Semarang, periode 2010 – 2013. | |||||||||||
9 | Ketua DPD Asosiasi Advokat Indonesia Jawa Tengah, periode 2010 – 2013. | |||||||||||
10 | Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Semarang, tahun 2008 – 2012. | |||||||||||
11 | Dewan Pembina lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Korwil Jateng | |||||||||||
2010 – 2013. | ||||||||||||
12 | Dewan Pembina Ikatan Mediator Bersertifikat Hukum Indonesia (IMBHI). | |||||||||||
13 | Koordinator Satgas DPW Partai Patriot Pancasila Propinsi Jateng, tahun 2004 – 2009. | |||||||||||
14 | Caleg Nomor Urut 1 DPRD TK. I Propinsi Jawa Tengah (Daerah Pemilihan Jawa Tengah meliputi : | |||||||||||
wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal dari Partai | ||||||||||||
Patriot Pancasila, tahun 2004 – 2009. | ||||||||||||
15 | Ketua Pengcab Tarung Derajat (KODRAT) Kota Semarang, tahun 2006 – 2010. | |||||||||||
16 | Ketua Harian Pengda Tarung Derajat (KODRAT) Jawa Tengah, Masa Bhakti 2010 – 2014. | |||||||||||
17 | Ketua LBH KNPI Jawa Tengah, Periode 2004 – 2010. | |||||||||||
18 | Kepala Biro Hukum Klub Menembak Sironggeng Semarang. | |||||||||||
19 | Dewan Pembina Mercedes Benz Club Semarang, tahun 2011 – 2014. | |||||||||||
20 | Dewan Pembina 234 SC (Social Comunity) Kota Semarang. | |||||||||||
21 | Ketua Semarang Practical Shooting Comunity (SPSC) Kota Semarang. | |||||||||||
Sertifikat dan penghargaan : | ||||||||||||
1 | Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dalam acara Seminar Sehari dengan Tema : “Efektifitas | |||||||||||
Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) bagi Penegakan Hukum dan pemulihan ekonomi”, dalam | ||||||||||||
Musyawarah Nasional (Munas) II Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), berlangsung di | ||||||||||||
Hotel Indonesia, 31 Agustus 2000. | ||||||||||||
2 | Sertifikat dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dalam acara Seminar Nasional dengan | |||||||||||
Tema : “Otonomi dan Implikasinya terhadap masalah tenaga kerja di bidang pariwisata di | ||||||||||||
daerah”, dalam Rakernas IX Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), berlangsung di Hotel Sahid | ||||||||||||
Raya Bali, 6-8 September 2001. | ||||||||||||
3 | Sertifikat dari Indonesian Institute For Conflict Transformation (IICT) bekerjasama dengan | |||||||||||
Indonesia Australia Development Facility (IALDF) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia | ||||||||||||
(MARI), dalam Seminar Sosialisasi perMA No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi | ||||||||||||
di Pengadilan, berlangsung di Hotel Patra Semarang, 16 Januari 2006. | ||||||||||||
4 | Sertifikat dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dalam acara Seminar Nasional dengan | |||||||||||
Tema : “Perkembangan Hukum Bisnis di Indonesia”, dalam Musyawarah Nasional Luar | ||||||||||||
Biasa (MUNASLUB) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) 2003, berlangsung di Hotel Menara | ||||||||||||
Peninsula Jakarta, 25 Juli 2003. | ||||||||||||
5 | Sertifikat pada Acara Talk Show Interactive pada Rakernas Asosiasi Advokat Indonesia | |||||||||||
(AAI) ke XI Tahun 2004, dengan Tema : “Kedudukan Advokat sebagai Penegak Hukum | ||||||||||||
dalam Sistem Hukum dan Perundang-undangan di Indonesia”, berlangsung | ||||||||||||
di Hotel Panghegar Bandung, 30 Juli 2004. | ||||||||||||
6 | Sertifikat dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dalam acara Diskusi Setengah hari | |||||||||||
dengan Tema : “Aspek-aspek penting Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan | ||||||||||||
Terbatas”, berlangsung di Mercantile Club, Gedung World Trade Centre Lantai 18 Jakarta, | ||||||||||||
25 Januari 2008. | ||||||||||||
7 | Sertifikat dari Top 50 Leader dalam Top Lawyer Award Winner 2013 | |||||||||||
yang berlangsung di Sari Pan Pasific Hotel Jakarta, 24 Mei 2013. | ||||||||||||
8 | Sertifikat Penataran tembak Reaksi Angkatan ke 51, diselenggarakan oleh Pengurus Besar | |||||||||||
Perbakin Bidang Tembak Reaksi, berlangsung di Jakarta, 6-7 Maret 2010. | ||||||||||||
9 | Piagam Penghargaan, dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, | |||||||||||
dalam acara Temu Wicara Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, kerjasama Sekertaris | ||||||||||||
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Dewan | ||||||||||||
Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), | ||||||||||||
berlangsung di Jakarta, 16-17 Februari 2007. | ||||||||||||
10 | Piagam Penghargaan dari Indonesia Mediator Centre (IMC) Akreditasi Mahkamah Agung | |||||||||||
RI sebagai Peserta Pelatihan Mediator bersertifikat dengan predikat lulus | ||||||||||||
dengan nilai terbaik, Jakarta 19 November 2011 | ||||||||||||
11 | Piagam Penghargaan dari International Golden Award 2007, | |||||||||||
berlangsung di Hotel Horison Semarang, 25 Mei 2007. | ||||||||||||
12 | Piagam Penghargaan, dalam acara Apel Nasional Komando Inti (KOTI) | |||||||||||
Mahatidana Pemuda Pancasila dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila (DPP PP), | ||||||||||||
berlangsung di Perkemahan Cibubur Jakarta Timur, 30 Maret – 1 April 2001. | ||||||||||||
Pewawancara | : | Muhammad Anwari SN. | ||||||||||
Tempat wawancara | : | Kantor Hukum PI Soegiharto Hp, SH, MH & Rekan | ||||||||||
Jl. Dr. Cipto No. 151 Semarang, telp/fax. (024) 8414845. | ||||||||||||
Hari, tgl. wawancara | : | Selasa, 8 Nopember 2016. | ||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar