Senin, 02 Oktober 2017

Profil Achmad Robani Albar, SH




Achmad Robani Albar, SH
Advokat dan Ketua Umum DPP PAL INDONESIA (2015-2020)

Pekerja Keras, Mandiri dan Netral 


Di kalangan aktivis, ormas/LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), pejabat dan penegak hukum, nama Achmad Robani Albar, SH sudah tidak asing lagi. Ia dikenal gigih memberantas korupsi dan giat memperjuangkan kaum tertindas. Sebelum aktif di PAL (Persatuan Aktifis LSM) Indonesia, sejak kuliah Robani selalu menjadi aktifis. Yang mendorongnya terjun ke LSM setelah hati nuraninya melihat realita masih banyak orang yang terdolimi, teraniaya, tidak mendapatkan keadilan, banyak pengangguran, diskriminasi masalah hukum, dan sebagainya. Pertama kali bergabung di LSM PHK (Pemantau Hukum dan Keadilan). Ketertarikannya membantu kepentingan masyarakat mendorongnya untuk mendirikan LSM sendiri. Maka pada tahun 2005 ia mendirikan LSM/LBH yang diberi nama Gapura (Gerakan Peduli Rakyat). 


LSM/LBH GAPURA sekarang sudah memiliki 27 cabang di kabupaten dan kota se Jawa Tengah. LSM ini dibangun meniru konsep Nahdatul Ulama (NU). NU bisa eksis sampai sekarang bahkan bahkan berkembang sampai ke anak ranting disebabkan dari cabang, ranting, sampai anak ranting berkembang dengan sukarela. Di NU tidak ada iuran organisasi dan tidak ada kewajiban setor uang. Di Gapura pun demikian, tidak ada uang iuran dan setoran.

Sejarah berdirinya PAL INDONESIA
LSM/LBH Gapura berkembang pesat. Cabangnya tumbuh di mana-mana. Tanggal 13 Maret 2011 muncul anjuran Mendagri bahwa ormas (organisasi massa) dan LSM harus punya induk organisasi. Kemudian Kepala Kesbangpol Jawa Tengah Agus Tusono mengundang LSM se Jawa Tengah untuk berkumpul di kantor Kesbangpol. Sekitar 120 LSM yang berbeda-beda hadir di sana. Lalu terbentuklah satu wadah organisasi yang namanya Forkom (Forum Komunikasi) Ormas dan LSM se Jawa Tengah.

Agar tidak terjadi monopoli dalam hal induk organisasi LSM/Ormas dan dengan multibar, selain FORKOM maka dipandang perlu ada induk organisasi LSM/Ormas yang lain. Maka dibentuklah induk organisasi baru yang diberi nama Persatuan Aktifis LSM Indonesia, disingkat PAL Indonesia.

PAL pertama kali dibentuk di tingkat Kota Semarang tanggal 31 Juli 2011. Di PAL Kota Semarang ini Robani menjabat sebagai bendahara dengan ketua Budi Supriyanto. Ketika masa jabatan Budi Supriyanto habis, posisi Ketua PAL Kota Semarang digantikan Robani. Tak lama kemudian dibentuk PAL Jawa Tengah. Pembentukannya di kantor GNPK (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi) Jawa Tengah, Jl. Ahmad Yani Simpang Lima, Semarang, yang dihadiri hampir 70 aktifis. Terpilih sebagai Ketua PAL Jawa Tengah Sarkono Hadi Saputro, SH yang menjabat Ketua GNPK dan Ketua LBH Purisima Jawa Tengah. Tahun-tahun berikutnya berdiri PAL Cabang yang ada di kabupaten dan kota. Selain di Jawa Tengah, juga berdiri PAL di provinsi yang lain seperti Lampung, Palembang, dan sebagainya. Di tingkat provinsi ada 6.

Kemudian ada wacana baru, bahwa organisasi induk harus ada kepengurusan DPP yang membawahi provinsi, kabupaten dan kota. Tahun 2012 teman-teman di PAL mengumpulkan seluruh anggota dan pengurus. Sehingga di tahun itu terbentuklah DPP PAL Indonesia di Kabupaten Ungaran. Achmad Robani Albar, SH terpilih menjadi ketua umum untuk masa jabatan sampai tahun 2020. Pelantikannya dihadiri sekitar 100 aktifis se Jawa Tengah. “Jabatan saya sesuai AD ART lima tahun,” katanya.

Perbedaan
Sekarang di Indonesia minimal ada dua induk organisasi massa, yaitu Forkom dan PAL. Keduanya memiliki anggota berbeda. Forkom anggotanya adalah ketua, pengurus inti atau pengurus harian LSM atau ormas. Di luar itu bergabung di PAL. Jadi PAL anggotanya bisa siapa saja yang merasa dan pernah aktif atau masih aktif di LSM apapun.

Talk show TVKU Pencegahan Paham Radikal.



Bila ada LSM baru yang belum ada induk organisasinya maka bisa bergabung ke PAL atau Forkom. “Kalau yang bersangkutan itu pendiri atau pengurus bisa bergabung ke Forkom maupun PAL, pilih salah satu. Tapi kalau yang bersangkutan hanya anggota LSM bisa bergabung di PAL,” jelas Robani.

KTA (kartu tanda anggota) PAL memang sengaja dibuat tidak ada batas berlakunya. Itu perbedaannya dengan organisasi lain. Kartu PAL terus berlaku selama pemegang kartu masih aktif dan berkelakuan baik. Kalau orangnya sudah tidak aktif atau tidak berkelakuan baik otomatis Id card-nya tidak berlaku.

“Perlu saya sampaikan ke publik dan seluruh anggota, baik itu simpatisan maupun yang aktif di PAL, bahwa PAL adalah wadah organisasi aktifis yang mandiri, netral dan independen. Itu wajib diketahui seluruh anggota di Indonesia, yaitu wajib mandiri, netral dan independen. Supaya tidak terkontaminasi dengan kepentingan-kepentingan lain. Maka setiap kali memberi pembekalan kepada aktifis, saya sering mengingatkan kalau melakukan advokasi, pendampingan, aksi demo, aksi somasi, dan sebagainya menggunakan lembaganya masing-masing di luar PAL. Sebab PAL itu hanya sebagai wadah induk organisasi untuk forum komunikasi, silaturahim, dan diskusi sesama aktifis,” jelasnya.

Fungsi Kontrol Sosial
Robani yang diwawancarai Muhammad Anwari SN dari Penerbit Rindang Pustaka, Kamis 7 September 2017, menuturkan, bahwa kemarin salah satu pengurus LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Peduli Kendal) melaporkan oknum yang diduga melakukan korupsi. Karena merasa namanya dicemarkan, oknum yang dilaporkan itu balik melaporkan ke polisi. Akhirnya saling melaporkan.

Sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama  (SKB) antara Kejaksaan, Kepolisian, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan lima instansi terkait dengan pemberatan korupsi itu tidak dibolehkan melaporkan pelapor sebelum laporannya itu ditindaklanjuti atau diproses. Kalau pelapor itu melaporkan terjadinya tindak pidana korupsi dan sudah diproses ternyata tidak terbukti bersalah, baru yang dilaporkan itu bisa melaporkan balik. Jadi selama masih dalam proses, oknum yang dilaporkan tidak boleh melaporkan ke penegak hukum. Seluruh LSM yang tergabung di PAL memakai dasar itu.

Aktif di Nahdlatul Ulama (NU)
Selain aktif di organisasi berbasis kemasyarakatan, juga aktif di organisasi yang berbasis keagamaan yakni Nahdlatul Ulama (NU), dengan menjadi pengurus NU di tingkat Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, termasuk menjadi pimpinan (ketua) di tingkat Majelis Wakil Cabang. Terkait dengan kegiatan di NU, Achmad Robani Albar aktif memberikan pengajian dan dakwah baik di internal NU maupun di masyarakat umum.

Sanksi
Kalau ada oknum yang mengaku aktifis LSM kemudian memeras, menipu maupun membekingi kejahatan, Robani mendesak agar segera diproses secara hukum. “Selama ini sudah hampir 116 kasus yang mencoreng nama baik PAL. Di luar itu, banyak juga laporan dari masyarakat mengenai oknum yang suka ngider batok (meminta-minta). Tapi itu hanya minta-minta, belum kategori memeras. Kalau memeras sudah masuk kategori pidana. Ini sangat disayangkan. Padahal PAL didirikan untuk membela kebenaran dan berbuat kebaikan. Sehingga diharapkan dari PAL akan selalu muncul amalan solehah, amalan yang baik. Itu tujuan utama. Tapi kalau LSM beneran, pasti punya jiwa pejuang. Dalam keadaan laparpun tidak akan meminta-minta,” papar bapak dua orang anak ini.

Robani foto bersama Wali Kota Hendrar Prihadi (Hendy) usai acara Pelantikan SKPD Kota Semarang.

Mengenai kasus-kasus yang pernah mencoreng nama baik PAL, Robani menyerahkan sanksinya pada LSM masing-masing. Contohnya LSM Gapura sudah ada AD-ART-nya. Sehingga kalau ada pelanggaran pasti ada tindakan hukumnya.

Dana operasional
LSM bukan tempat untuk mencari uang. Hampir 90 persen para aktifis sudah punya penghasilan pribadi. Ada yang jadi pengacara, pedagang, pengusaha, dan sebagainya. Yang 10 persen bekerja sebagai advokat, 20 persen pengusaha, 70 persennya rata-rata pekerja.

“Saya pastikan bahwa orang yang terjun di aktifis kalau tujuannya murni ingin menyuarakan kepentingan publik, pasti punya jiwa jihad atau pejuang. Rela mengorbankan jiwa raganya, bahkan sampai nyawa. Saya sudah 6 kali berbenturan dengan pengusaha dan penguasa. Saya pernah diintimidasi dan diancam. Itu yang benar-benar aktifis. Saya melarang anggotanya yang terjun di LSM hanya untuk gagah-gagahan, apalagi untuk menakut-nakuti orang, memeras, dan perbuatan lain yang tercela,” kata Robani.

UU No. 17/2013
Menurut Robani, saat ini sebenarnya sudah banyak bermunculan pejuang tanpa pamrih. Hanya saja belum banyak yang diekspos di muka umum, kecuali mungkin nanti kalau di Indonesia ada revolusi, baru nanti akan nampak nyata siapa-siapa yang berjuang. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17/2013 aktifis atau ormas wajib merawat, melindungi, dan memakmurkan kesejahteraan seluruh warganya atau seluruh bangsa Indonesia.

Achmad Robani Albar (menggendong cucu) bersama keluarga.



Kegiatan PAL saat ini antara lain mengadakan seminar, talk show dan diskusi dengan tema NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Seminar Cinta Kebangsaan pernah diadakan di Ungaran yang menjelaskan bagaimana menjadi warga negara yang baik, mencintai tanah air, dan menghargai para pejuang. Seminar dihadiri oleh 100 ormas LSM se Jawa Tengah. Sebelumnya pernah mengadakan seminar dengan tema Fungsi dan Peran Ormas. Kemudian talk show-nya pernah diadakan di TVKU tentang pencegahan paham radikal.

Tidak punya target
Robani mengaku tidak punya target. Tapi ia selalu menghimbau, memberi arahan dan saran agar seluruh anggota PAL punya jiwa jihat. Itu yang penting. Sejarah membuktikan bahwa organisasi yang bisa kuat bertahan sampai sekarang itu adalah yang benar-benar punya niat baik, punya dedikasi baik dan dipimpin orang-orang baik. Contohnya NU bisa menyebar besar sampai sekarang karena pengurusnya biasanya kiai. Orang kalau sudah punya sebutan kiai, biasanya orang baik. Selama ini NU dipimpin orang baik, punya misi kemaslahatan, dan mempersatukan umat. Jadi tidak pandang bulu itu non Islam, bahkan yang bukan orang NU pun semua disantuni, disayangi, dan dirangkul NU. Menjaga ukuwah Islamiyah, ukuwah fatoniah, dan ukuwah basariah yang sama-sama menyatu dalam kesatuan wadah NKRI.

Terinspirasi dari kebesaran NU, Robani berharap PAL seperti induk organisasi NU yaitu sebagai wadah forum silaturahim, diskusi, dan mempersatukan seluruh elemen aktifis se Indonesia. Diharapkan nantinya PAL bisa berkembang sampai anak cucu. Tapi seandainya nanti tidak berjalan atau bubar jalan, menurut Robani, tidak masalah, karena tidak ada kepentingan target untuk menjadi apapun.

“Menjadi anggota PAL harus berani tekor atau tombok. Seluruh kegiatan itu pasti kami biayai dengan uang pribadi. Ada yang urunan suka-rela, dan ada yang bantuan pemerintah. Tapi hampir 95 persen dari dana pribadi,” ungkapnya.

Karir Wirausaha
Perjuangan untuk meraih sukses yang dilakukan Achmad Robani Albar benar-benar dilakukan dari bawah alias dari nol. Sebelum terjun di LSM Robani pernah jualan martabak. Martabaknya dulu cukup terkenal di Semarang, namanya martabak Malabar. Sayangnya kejayaan Martabak Malabar sekarang nyaris tinggal kenangan. Sebab martabak yang dirintis kakek dan neneknya sekarang nyaris tidak ada penerusnya. Sang kakek dan nenek sudah lama almarhum. Sekarang yang jualan martabak Malabar tinggal dua orang yaitu cicitnya di Jl. Depok dan Pasar Johar. Itupun sudah tidak sebesar dulu. Selain itu, pernah juga berkarir sebagai marketing air mineral selama 10 tahun.

Dirasa cukup untuk bekerja pada orang lain, maka suatu saat Achmad Robani Albar yang memiliki jiwa wirausaha ulet mendirikan beberapa CV dan PT di antaranya:



1. Direktur CV Sumber Mitra Sejahtera (SMS).



2. Komisaris utama PT INNAS (Integritas Nasional).


3. Pemilik beberapa lembaga kursus :





a. LPK Al-bar.








b. LPK Saudara.








c. LPK LPK Taruna Bangsa.





d. LPK Nurus Sa’adah.





4. Pendiri pembaga pendidikan :





a. Yayasan AR-ROBANIYAH (TPQ, PAUD, Madin dan ponpes) di Rembang.

b. Lembaga Pendidikan Islam AL FADILAH (TPQ, PAUD dan Madin) di Semarang.

c. Pendiri masjid Fadilatuzamani Semarang.



d. Pendiri Mushola Nuriyah Semarang.



5. Mendirikan Kantor Advokat/Pengacara “Achmad Robani Albar & Rekan”












Biodata Robani








Nama lengkap plus gelar : Achmad Robani Albar, SH


Tempat & tanggal lahir : Semarang, 13 Maret 1967.


Agama

: Islam.




Istri

: Shodroh Alfiroh.



Anak

: 1. Anik Rocmanianti, SE .







2. Ahmad Aji Mukti SH.


1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU KETUA PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada ketua panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 338 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau untuk saya jelas'kan masalah yang saya hadapi, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Erick Thohir

  Menteri BUMN (2019-2024)   Dari Media, Olah Raga sampai Sarinah Ditulis Muhammad Anwari SN. Saat ini Erick Thohir masih menjabat Menteri B...